PERATURAN ORGANISASI JUSTIC

By justic@4dm1n Mar 1, 2024

PERATURAN JUSTIC

1. Nama, Bentuk, Lambang, Jargon, Slogan dan Yel-Yel

A. Nama

Organisasi ini bernama Jurnalis Santri Tarbiyah Islamiyah Canduang yang disingkat dengan “Justic”.

B. Bentuk

Justic berbentuk organisasi informal yang bergerak di bidang edukasi Komunikasi Penyiaran Islam dan merupakan salah satu program ekstrakurikuler untuk santri Pondok Pesantren MTI Canduang.

C. Lambang

Justic berlambangkan seorang santri yang bersungguh-sungguh belajar, membaca, menulis dan menyiarkan ilmu dan informasi yang ia peroleh dengan memanfa’atkan teknologi informasi (IT) dalam lingkungan MTI Canduang.

Logo Justic adalah kombinasi gambar siluet dua lingkar hilal berwarna hijau dengan satu lingkaran kecil membentuk badan, tangan dan kepala orang. Satu Gadget (Gawai), satu lingkar hilal (bulan sabit) berwarna keemasan yang berarti kejayaan, empat lapis signal Wifi berwarna hitam yang dipancarkan dari Gawai aktif.

Bagian bawahnya bertuliskan Justic dengan huruf “J” besar dan “ustic” dengan huruf kecil yang berarti meninggikan seranting dan mendahulukan selangkah guru, pemimpin dan senior-senior.

D. Jargon

Jargon Justic adalah Knowledge, Conveying, Integrity, Loyalty. Maksudnya adalah:

  1. Knowledge (pengetahuan) Keislaman. Bahwa setiap anggota Justic memiliki hobi berburu ilmu pengetahuan, rajin membaca, bertanya dan menyimak serta rajin menulis.
  2. Conveying adalah sifat yang suka menyampaikan ilmu dan informasi (nyinyir) yang berguna bagi orang lain dengan berbagai cara dan media.
  3. Integrity atau integritas (bertindak konsisten) dalam penyiaran. Bahwa setiap anggota Justic memiliki Integritas yang tinggi terhadap nilai-nilai yang ditanamkan oleh MTI Canduang dalam menyiarkan ilmu dan informasi.
  4. Loyalty (bersikap setia) terhadap konstituen. Anggota Justic memiliki loyalitas yang tinggi terhadap Persatuan Tarbiyah Islamiyah dan Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang beserta manhaj yang dikembangkannya.

E. Slogan

Slogan Justic adalah: Knowledge to Understand, Conveying to Share, Integrity to Uphold, Loyalty to Last

Ilmu pengetahuan untuk memahami, dengan penyampaian untuk berbagi, integritas untuk dijunjung tinggi, kesetiaan untuk bertahan lama.

F. Yel-yel

Yel-yel Justic adalah: Learn it, Convey it! With Integrity and Loyalty, we’ll never quit,

Pelajari! Sampaikan! Dengan Integritas dan Loyalitas, kami tidak akan pernah berhenti.

2. Tempat, Waktu dan Kedudukan

A. Tempat dan Waktu

Justic didirikan kembali di Pondok Pesantren MTI Canduang Agam Sumatera Barat pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 bertepatan dengan 14 Rabiul Awal 1445.

B. Kedudukan

Justic berkedudukan di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang Agam Sumatera Barat.

3. Asas, Sifat dan Tujuan

A. Asas

Justic berasaskan Statuta dan peraturan-peraturan Pondok Pesantren MTI Canduang.

B. Sifat

Organisasi ini bersifat Shiddiq, Tabligh, Amanah, Fathanah dan Ihtiyath (lebih teliti dalam mengambil informasi dan lebih hati-hati dalam pemberitaan).

C. Tujuan

  1. Mengembangkan minat, bakat serta kreativitas santri Pondok Pesantren MTI Canduang dalam bidang kejurnalistikan.
  2. Berpartisipasi dalam bidang kehumasan di MTI Canduang.

4. Keanggotaan

A. Syarat

  1. Keanggotaan Justic terbuka bagi setiap santri dan Mahasantri Pondok Pesantren MTI Canduang.
  2. Mengisi Formulir
  3. Membayar Uang Pangkal

B. Kategori

  1. Warga

Yaitu partisipan yang terlibat dalam kegiatan atau program Justic, baik aktif berpartisipasi atupun hanya menjadi pendukung saja.

  1. Anggota Magang

Yaitu partisipan yang telah mendaftar sebagai anggota Justic, terlibat aktif berpartisipasi dalam kegiatan atau program Jusitc.

  1. Anggota Tetap

Yaitu partisipan yang telah mendaftar sebagai anggota Justic, telah mengikuti workshop Justic, terlibat aktif berpartisipasi dalam kegiatan atau program Jusitc.

  1. Anggota Istimewa

Yaitu anggota Justic yang sudah duduk di kelas VII.

  1. Anggota Teras

Yaitu anggota Justic yang pernah menjadi pengurus, dan sudah duduk di kelas VII.

C. Hak dan Kewajiban

  1. Warga

a. Berhak mengikuti dan berpartisipasi pada kegiatan dan program tertentu Justic.

b. Tidak punya hak pilih ataupun dipilih dalam pemilihan pengurus Justic, hanya sebagai pemantau saja.

c. Tidak punya hak bicara di dalam rapat.

d. Tidak punya kewajiban apa-apa terhadap Justic.

  1. Anggota Magang

a. Berhak mengikuti dan berpartisipasi pada setiap kegiatan dan program Justic.

b. Belum punya hak pilih ataupun dipillih dalam pemilihan pengurus Justic, hanya sebagai pemantau saja.

c. Belum punya hak bicara di dalam rapat.

d. Belum punya kewajiban apa-apa terhadap Justic.

  1. Anggota Tetap

a. Berhak mendapatkan Kartu Anggota Justic.

b. Berhak mengikuti dan berpartisipasi pada setiap kegiatan dan program Justic.

c. Berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan pengurus Justic.

d. Berhak berbicara menyampaikan pendapat di dalam rapat-rapat.

e. Wajib mengikuti setiap pelatihan dan pendidikan sesuai dengan bidangnya.

f. Berkewajiban mematuhi setiap aturan Justic.

g. Berkewajiban melaksanakan setiap keputusan musyawarah.

h. Berkewajiban membayar iuran anggota.

  1. Anggota Istimewa

a. Berhak mengikuti dan berpartisipasi pada setiap kegiatan dan program Justic.

b. Berhak memilih dan tidak boleh lagi dipilih dalam pemilihan pengurus Justic.

c. Berhak berbicara menyampaikan pendapat di dalam rapat-rapat.

d. Berkewajiban membimbing anggota sesuai dengan bidangnya.

e. Berkewajiban mematuhi setiap aturan Justic.

f. Berkewajiban melaksanakan setiap keputusan musyawarah.

g. Tidak wajib membayar iuran anggota.

  1. Anggota Teras

a. Berhak mengikuti dan berpartisipasi pada setiap kegiatan dan program Justic.

b. Berhak memilih dan tidak boleh lagi dipilih dalam pemilihan pengurus Justic.

c. Berhak berbicara menyampaikan pendapat di dalam rapat-rapat.

d. Berhak menjadi formatur dalam penentuan susunan kepengurusan Justic.

e. Berkewajiban membimbing anggota sesuai dengan bidangnya.

f. Berkewajiban mematuhi setiap aturan Justic.

g. Berkewajiban melaksanakan setiap keputusan musyawarah.

h. Tidak wajib membayar iuran anggota.

5. Kepengurusan

A. Syarat Menjadi Pengurus

  1. Kepengurusan Justic terbuka bagi semua anggota Justic.
  2. Terpilih dalam Musyawarah Pemilihan Pengurus.
  3. Megisi Formulir Kesediaan menjadi Pengurus.

B. Struktur Kepengurusan

Struktur kepengurusan Justic terdiri dari Ketua Umum, Pemimpin Redaksi, Sekretaris, Bendahara dibantu oleh beberapa orang ketua divisi.

C. Masa Jabatan

Masa jabatan Pengurus Justic menyesuaikan dengan Keadaan, tidak harus 1 tahun, 2 tahun dan sebagainya. Selama ia masih belajar di MTI Canduang dan ia terpilih dalam musyawarah pemilihan pengurus, masih mampu menjalankan tugas dan ia bersedia untuk menjalankan tugas dan tidak mengganggu aktifitas belajar, maka ia boleh tetap menjadi pengurus.

D. Pelimpahan Wewenang

Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, atau tidak menjalankan tugasnya, maka Pemimpin Redaksi memimpin Justic, bila ia tidak bersedia atau tidak memenuhi syarakat, maka Sekretaris yang memimpin Justic, bila tidak cukup syarat atau tidak bersedia pula maka pembina Justic akan menunjuk PLT (Pelaksana Tugas) sampai pada musyawarah tahunan berikutnya.

E. Pemberhentian

Apabila Pengurus Justic berhalangan tetap seperti sebab meninggal dunia, sakit parah, pindah belajar ke tempat lain, atau sebab dipecat karena melanggar etika dan peraturan, maka prosedur pemberhentiannya dilakukan langsung oleh pembina Justic.

6. Keuangan

A. Sumber Dana

Keuangan JUSTIC berasal dari anggaran Pondok Pesantren MTI Canduang, uang pangkal, donatur, infaq, shadaqah, dan usaha-usaha lainnya yang tidak mengikat, dan tidak melanggar syari’at Islam.

B. Pengelolaan Keuangan

Besaran uang pangkal ditentukan oleh pengurus Justic. Pengelolaan keuangan harus tercatat dalam sebuah buka Kas.

7. Musyawarah Tahunan

A. Musyawarah Tahunan adalah musyawarah tertinggi Justic, yang dilaksanakan setelah kenaikan kelas. Musyawarah ini dihadiri oleh warga Justic, anggota Magang, Anggota Tetap, Alumni, Pembina dan unsur pimpinan MTI Canduang dan undangan.

B. Yang memiliki hak suara dalam pemilihan pengurus Justic adalah Anggota Tetap.

C. Anggota formatur ditunjuk sendiri olah Pembina Justic.

Visi

Terwujudnya santri yang berjiwa dak’wah ila al-haq, melek informasi serta cakap dalam bidang kerja jurnalistik.

Misi

  1. Melakukan bimbingan kejurnalistikan secara kontinyu kepada setiap pribadi anggota Justic.
  2. Menggelar diskusi ilmu kejurnalistikan.
  3. Mengadakan pelatihan-pelatihan kejurnalistikan.
  4. Melakukan kunjungan dan studi banding ke perusahaan penerbitan serta lembaga jurnalistik lainnya.

Dowanload Dokumen

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *