Transformasi Justic MTI Canduang: Dari Organisasi Formal Menjadi Ekstrakurikuler

By justic@4dm1n Feb 29, 2024

Kamis, 29 Februari 2024 M – 21 Sya’ban 1445 H

Oleh: Fitra Yadi Malin Parmato

5 tahun berlalu, sejak tahun 2018 sudah banyak kemajuan di MTI Canduang, Dengan keluarnya Peraturan YSSA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Statuta MTI Canduang kemudian menyusul pula Peraturan YSSA Nomor 2 Tahun 2020 tentang Renstra Madrasah, kelembagaan MTI Canduang semakin tertata, manajemen organisasi semakin solid. Zaman semakin berkembang pula, ada hal-hal baru yang mempengaruhi dunia jurnalistik, seperti penggunaan Device dan kecerdasan AI.

Sebagai wadah pengembangan diri di bidang Jurnalistik, baik media cetak, radio, televisi, internet dan media digital lainnya, Justic (Jurnalis Santri Tarbiyah Islamiyah Canduang) juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam bidang kehumasan di Pondok Pesantren MTI Canduang.

30 September 2023, ditandai sebagai hari lahirnya Justic yang baru hasil transformasi dari organisasi formal menjadi organisasi informal yang berjalan di bawah program ekstrakurikuler MTI Canduang, sama seperti OSTI, Pramuka, Silat, Poskestren dan dan lain-lainnya yang berjalan dibawah aturan Statuta MTI Canduang dan peraturan Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli. Dengan kata lain, Justic diupdate kepada versi yang lebih baru.

Updating itu diresmikan dalam suatu forum pertemuan Justic di lokal C-4 MTI Canduang pada sore Sabtu (30/9/2023) yang dihadiri oleh anggota dan pengurus Justic, Rais al-Madrasah Buya Drs. H. Anas Khatib Bandaro, MM, Kepala Madrasah tingkat Aliyah ustazd Candra, M.Pd, Wk. Kesiswaan Dra. Zuriati Ilyas, dan ustazd Fitra Yadi Malin Parmato.

Pada pertemuan itu, ustazd Fitra Yadi diundang khusus datang ke MTI Canduang untuk menghadiri acara itu dan ditunjuk langsung oleh Rais al-Madrasah sebagai Pembina Justic yang baru.

Buya H. Anas Khatib Bandaro berharap supaya Justic dapat mendukung semua kebijakan Madrasah. Dengan adanya Justic diharapkan akan memperkuat eksistensi MTI Canduang di tengah-tengah masyarakat.

Buya memerintahkan untuk segera membuat kerangka yang jelas, perbaharui peraturan organisasi, bikinlah Visi dan Misi, setelah itu buat Program. Supaya program bisa terlaksana, buatlah perencanaan kerja yang baik, lengkapi kebutuhan Justic, sarana dan prasarananya berapa dana yang dibutuhkan dan dari mana sumbernya. Berjalanlah sesuai dengan Visi MTI Canduang yaitu ”Menjadi lembaga pendidikan yang terkemuka berlandaskan Ahlus Sunnah wal jamaah dan bermazhab Syafi’i dalam mewujudkan generasi muslim tafaqquh fi al-din dan iqamah al-din, serta saintis”

Di kesempatan yang lain kepala MTI Canduang tingkat Tsanawiyah ustazd H. Aldri, S.Ag., Dt. Tumangguang bersama kepala MTI Canduang tingkat Aliyah ustazd Candra, M.Pd., mengharapkan pula supaya lahan ini bisa dimanfaatkan oleh Justic untuk menyiarkan informasi ke dunia luar.

Humas di MTI Canduang sebenarnya belum terbentuk, jadi disiasatilah Justic ini sebagai media informasi bagi kita di MTI Canduang. Diharapkan nanti justic membuat berita tentang penerimaan santri baru. Dan sebagainya. Tampa berita orang tidak akan tahu dengan kita. Ini bukan ria ya, namun untuk menginformasikan ke masyarakat tentang keberadaan kita. Bagaimana hebatpun kita, tetapi jikalu tidak ada yang menginformasikan, tentu orang tidak akan tahu, harapnya.

REGULASI YAYASAN

Sesuai dengan peraturan yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli nomor 1 tahun 2020 tentang Statuta Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang Bab V tentang Santri dan Alumni di bagian Pertama mengenai Santri pasal 61 disebutkan:

  1. Ayat 1). Pimpinan Madrasah melaksanakan upaya pendampingan dan pelayanan kegiatan santri dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan dan kreativitas, kemandirian dan kepekaan sosial dan akhlak, melalui kegiatan kurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
  2. Ayat 2). Santri dapat membentuk organisasi santri yang bersifat dari, oleh, dan untuk santri yang merupakan bagian dari Civitas Akademika MTI Canduang.
  3. Ayat 3). Organisasi santri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengikuti seluruh peraturan yang berlaku di MTI Canduang.

Pada peraturan Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang tahun 2020 – 2025 disebutkan pada Bab III tentang Capaian kinerja MTI Canduang dalam bidang kesiswaan non akademik disebutkan Santri MTI Canduang harus mampu berorganisasi dengan baik melalui wadah OSTI, Justic, Pramuka, Poskestren dan lain-lain.

Untuk tercapainya tujuan tersebut dipandang perlu adanya organisasi informal yang dapat menampung, menaungi dan menyalurkan bakat serta minat santri di bidang kejurnalistikan guna melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kualitas santriwan dan santriwati MTI Canduag di bidang tulis-menulis.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *